Skip to main content

Basic DRONE Part 2

Regulasi Dalam Menerbangkan DRONE


Drone atau istilah resminya ‘pesawat udara tanpa awak’ memang sedang populer-populernya sekarang. Hobbyist, Preofessional Movie Maker, maupun kalangan instansi negara mulai menggantungkan kebutuhan aerial image mereka pada drone ini. Tapi pertanyaannya adalah: apakah kita sudah benar-benar siap untuk menerbangkan drone?

Pertama, drone adalah ‘alat berbahaya’. Kok bisa?

Ini adalah teknologi dimana masyarakat sipil bisa memiliki kemungkinan tak terbatas untuk melakukan apapun dari jarak jauh. Mulai dari memotret, menyirami perkebunan, pemetaan, pengiriman barang, dll – yang dulunya hanya instansi-instansi tertentu yang diijinkan.

Sekarang karena semua orang sudah punya sendiri-sendiri, bisa bayangkan apabila drone yang seharusnya untuk memotret dialih fungsikan ke hal lain? Berbahaya kah?

Dan apabila pemuda-pemuda (yang mungkin anak/teman Anda) tiba-tiba kehilangan kontrol atas drone-nya, sehingga merusak property, atau bahkan mencederai orang lain, sudah siapkah mereka dengan konsekuensinya?


Drone adalah simbol perubahan. Memungkinkan kita untuk selangkah lebih maju, namun pada saat yang sama juga memungkinkan kita (baik sengaja atau tidak sengaja) untuk merugikan orang lain. Karena itu sambil menunggu teknologi drone yang lebih aman dan menunggu regulasi yang lebih detail, kita selayaknya untuk: FLY RESPONSIBLY (terbangkan drone dengan penuh tanggung jawab).

PERMEN No. 90 Tahun 2015

Mei 2015 lalu, Menteri Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri yang membahas regulasi umum dari drone. Bisa Anda baca di link berikut:
No Fly Zones

Dari Peraturan Menteri tersebut, kita bisa mendapatkan area-area yang sangat dilarang untuk menerbangkan drone, yang meliputi:
  1. Kawasan Udara Terlarang (prohibited area): kawasan udara yang tidak diijinkan sama sekali untuk lewati oleh pesawat udara apapun.
  2. Kawasan Udara Terbatas (restricted area): kawasan udara yang digunakan untuk kepentingan negara saja, yang jika sudah tidak aktif bisa digunakan untuk sipil.
  3. Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP): wilayah sekitar bandar udara yang digunakan untuk kegiatan penerbangan.
Sementara dari jalur udara sendiri, drone juga tidak diijinkan terbang di:
  1. Controlled Airspace: jalur udara yang digunakan untuk pelayanan penerbangan.
  2. Uncontrolled Airspace di atas 150m – pada jalur udara yang tidak dijadikan pelayanan penerbangan pun, drone tidak diperkenankan terbang di atas 150m.

Selain itu, perlengkapan yang digunakan pada drone juga mempengaruhi prosedur yang harus dilalui sang pilot. Drone dengan kamera yang digunakan untuk kepentingan pemotretan, film, dan pemetaan, mengharuskan sang pilot untuk memiliki surat izin dari instansi yang berwenang dan Pemda dari wilayah yang akan dipotret.

Sementara drone yang digunakan untuk pertanian (penyemprotan hama dan penyebaran benih) hanya boleh digunakan di area pertanian/perkebunan.

Regulasi dari pemerintah ini memang belum cukup detail, mulai dari lisensi pilot, jarak aman antara drone dengan makhluk hidup lain, hingga sanksi-sanksi apa yang akan dikenakan pada pelanggar. Namun, kita bisa berharap sesuatu yang lebih jelas akan datang ke depannya.

Bagaimana untuk FLY RESPONSIBLY

  • Periksa kondisi drone sebelum terbang: propeller, baterai, kelancaran sinyal, dan part-part lain yang bisa mempengaruhi terbangnya sebuah drone.
  • Latihlah kemampuan piloting Anda, bila perlu ikuti training lisesnsi pilot drone yang diadakan instansi-instansi seperti APDI  (Asosiasi Pengguna Drone Indonesia).
  • Selalu terbang di area yang terbuka, yang cukup jauh dari kerumunan orang maupun property dan bangunan lain.
  • Periksa kondisi cuaca sebelum terbang. Cuaca berangin sangat tidak disarankan.
  • Semua drone sudah dibantu dengan GPS, tunggu hingga mendapat sinyal kuat dari GPS sebelum terbang.
  • Sesuai dengan aturan dari Menteri Perhubungan, jangan terbang di ketinggian lebih dari 150m.
  • Terbanglah hanya ketika Anda “sadar”. No Alcohol, No Drugs, No Ngantuk.
  • Pastikan drone tidak luput dari pandangan Anda, jika perlu ajak teman Anda untuk melihat posisi drone. Masih ada selisih/delay antara liveview dengan kondisi drone sebenarnya.
  • Meskipun beberapa drone sudah dilengkapi dengan autopilot, auto take off, maupun autolanding, pastikan Anda tidak terlalu tergantung pada sistem auto dan bisa mengendalikan drone manually di kondisi apapun.
  • Minta ijin kepada warga sekitar atau pihak yang dianggap bertanggung jawab sebelum Anda menerbangkan drone di area tersebut.
  • Jangan terbang di area sensitif pemerintah seperti bandara, penjara, kantor kenegaraan, dll. Di beberapa drone (seperti DJI) sudah terdapat geo system yang akan memberi tahu jika kita terbang di area yang terbatas/terlarang.
  • Sebisa mungkin, pastikan drone berjarak paling tidak 50m dari property atau kerumunan masyarakat.
  • Terakhir, jika penerbangan drone kita terlanjur merugikan orang lain, pastikan Anda bertanggung jawab ke semua pihak yang terkait.
Di Indonesia memang belum ada himbauan detail mengenai aturan menerbangkan drone seperti list di atas. Namun kita bisa berkaca pada beberapa negara lain yang sudah siap.

Comments

Popular posts from this blog

Komposisi Foto untuk Siswa/i SMK dan sederajat Part 1

Komposisi Foto (Part 1 ) untuk Siswa/i SMK dan sederajat Macam-macam Komposisi Fotografi Sebuah foto dapat dijadikan sebagai sebuah media komunikasi untuk menyampaikan pesan kepada orang lain. Sebagai seorang fotografer, hal penting yang harus dipahami selain berbagai teknik dasar fotografi dan macam-macam lensa kamera adalah komposisi. Komposisi memiliki kekuatan untuk menyampaikan secara tepat pesan yang ingin kita sampaikan melalui media sebuah foto yang di hasilkan kepada viewer Komposisi adalah sebuah cara untuk memandu mata viewer untuk melihat elemen yang sangat penting dari sebuah foto. Sebuah komposisi yang baik dapat membantu terciptanya sebuah karya seni dari sebuah foto. Sebaliknya, komposisi yang tidak baik atau buruk dapat merusak makna sebuah foto secara keseluruhan. Akibatnya, pesan yang ingin disampaikan oleh fotografer melalui media foto menjadi tidak tersampaikan kepada viewer dan komunikasi yang ef...

Pengolah Gamb Digital part 1

Mengenal Area Kerja Adobe Photoshop Adobe Photoshop ini adalah suatu prodak dari ADOBE yang sengaja diluncurkan untuk para profesional photography yang hobinya Pra Wedding & Editing Photos. Adobe Photoshop adalah suatu softwae yang sangat ampuh untuk mengolah/mengedit photo.Adobe Photoshop kini sudah mengoleksi versi-versinya, mulai dari versi 7.0, 8.0(CS), 9.0(CS2), 10.0(CS3), 11.0(CS4), 12.0(CS5), sampai Versi yang saat ini adalah versi 13.0(CS6). Mengenal Area Kerja Adobe Photoshop. Keterangan 1. ToolBox 2. Area Kerja Photosop 3. Status Bar 4. Menu Bar 5. Tool Option Bar 6. Palette, dari atas ke bawah: navigation palette, color palette, dan layer palette. 1.1. ToolBox Bagian ini berisi berbagi jenis tools yang digunakan untuk melakukan perubahan, manipulasi, seleksi, menghapus dan sebagainya. 1.2. Area Kerja Photosop Pada bagian ini adalah bagian para Editing mengolah gambar yang akan di edit. 1.3. Status Bar Status Bar adalah keterangan suatu tools...

Basic DRONE Part 4

CARA KALIBRASI DRONE Apa itu kalibrasi? Kalibrasi drone adalah tindakan memastikan bahwa sensor atau instrumen yang digunakan dalam pengukuran akan menghasilkan hasil yang akurat. maka carilah informasi mengenai cara kalibrani drone yang baik dan benar agar tidak salah langkah, contohnya pada artikel ini, begitu lengkap pembahasan tentang cara kalibrasi drone. Apa itu kalibrasi drone? Mengkalibrasi drone atau pengontrol adalah proses pengaturan atau perbaikan kesalahan yang menyebabkan pengukuran sensor tidak akurat. cara kalibrasi drone Ini dilakukan untuk memeriksa dan menyesuaikan atau menentukan dengan perbandingan dengan model standar dan untuk membuat koreksi secara akurat. Drone memiliki banyak sensor yang berfungsi untuk menjaga efisiensi penerbangan, seperti gyro, akselerometer, barometer, magnetometer, dll. Anda harus memastikan sensor ini memiliki pengukuran akurat untuk terbang dengan aman.Sensor-sensor ini dapat, melalui getaran, penuaan, benturan, melaya...